BAB II
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide
nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945)
yangmerupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional.Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik
kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal
22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal
12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR 83dalam
mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan
Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara
sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan
Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang
sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah
Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka
menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan
Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi
tumbuhnya konsespi wawasannusanatara adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa
Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh
adalah karena dua hal yaitu :
a.Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang
terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah
juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et
impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi
juga ada pengkhianat bangsa.
b.Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan
Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi
1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan
adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut
merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai
bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar
bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendudkung kita dalam
mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari
keadaan tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi
bangsayang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia
merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya
disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari
deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh
3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun1960 tenatang perairan
Indonesia yang berisi :
2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara
1.Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti :
a.Bahwa masyarakat Indonesia adalah
satu, perikehidupan bangsaharus merupakan kehidupan bangsa yang serasi
denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata danseimbang,
serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budayabangsa
seluruhnya, dengan tidak menolak nilai ² nilai budaya lainyang tidak
bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
2.Perwujudan Kepulauan Nusantara
sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a)Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa
dannegara.]
b)Bahwa tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di Indonesia
Wawasan Nusantara menghendaki
adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya
kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan
sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih
cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi.
Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi
geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.Negera Indonesia melaksanakan
otonomi daerah karenamelaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi
sebagai berikut.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi. Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi. Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD. Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar